BEDAH KASUS

Kamis, 11 Desember 2025

Diduga Larang Siswi Berhijab, Sekolah Kallista Batam Disorot Publik


Bedah Kasus My.Id| Batam —
Sekolah Kallista, salah satu sekolah swasta berbasis internasional di Kota Batam, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aturan internal yang melarang siswi mengenakan hijab. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar regulasi Kementerian Pendidikan terkait kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing.


Informasi awal diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, meskipun Sekolah Kallista menerima siswa dari berbagai kalangan, terdapat aturan yang dinilai janggal dan diskriminatif.


Sekolah menerima siswa dari mana saja, tapi kenapa siswi tidak boleh memakai hijab? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap sumber tersebut.



Upaya Konfirmasi 


Pada Kamis, 11 Desember 2025, awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak sekolah. Namun, upaya tersebut terhambat karena petugas keamanan melarang awak media masuk tanpa janji temu resmi dengan manajemen.


Pihak keamanan kemudian memberikan nomor WhatsApp sekolah sebagai saluran komunikasi. Awak media telah mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak sekolah.




Akan Dibawa ke Dinas Pendidikan


Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengetahui apakah aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, awak media akan meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.


Jika memang benar ada larangan berhijab, tentu ini sudah di luar koridor regulasi. Sekolah ini berbasis umum, bukan sekolah berbasis agama tertentu, sehingga tidak boleh melarang atribut keyakinan peserta didik,” ujar salah satu awak media.



Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika Larangan Benar Terjadi


Berikut beberapa regulasi yang mengatur kebebasan peserta didik menjalankan ajaran agama dan melarang diskriminasi di sekolah:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Pasal 12 Ayat (1) huruf a:

Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.


Implikasinya: peserta didik berhak menjalankan praktik keagamaan, termasuk memakai hijab.



2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Pasal 22 Ayat (1):

Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Pasal 8 dan 12: negara wajib melindungi HAM termasuk dalam lingkungan pendidikan.



3. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah


Mengatur seragam di sekolah negeri, namun tidak boleh digunakan untuk membatasi praktik keagamaan di sekolah swasta maupun internasional.


Sekolah swasta boleh mengatur seragam selama tidak melanggar hak beragama peserta didik.



4. SKB 3 Menteri (Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag) Tahun 2021


Melarang sekolah memaksakan ataupun melarang atribut keagamaan.


Menegaskan bahwa penggunaan atribut keagamaan harus berdasarkan keputusan pribadi peserta didik.



5. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)


Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.




Awak media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Hingga saat ini, pihak Sekolah atau dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.tim investigasi

TEGAS NAMUN HUMANIS, JAJARAN LAPAS SISIR BLOK HUNIAN JELANG AKHIR PEKAN


Bedah Kasus My.Id| Bandar Lampung (12/12) –
Menutup rangkaian hari kerja pekan ini, kewaspadaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung tetap berada di level tertinggi. Sesaat setelah pelaksanaan apel pagi, kegiatan pengamanan langsung dilanjutkan dengan Deteksi Dini gangguan keamanan dan ketertiban.


Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Dat Menda. Bersama seluruh Pejabat Struktural dan Staf, tim bergerak serentak menyisir area blok hunian.


Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan Lapas tetap steril dan kondusif menjelang libur akhir pekan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap sarana keamanan dan potensi barang terlarang.


Namun, di balik ketegasan pemeriksaan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis. Dat Menda bersama jajaran pejabat tidak hanya memeriksa fisik bangunan, tetapi juga menyempatkan diri menyapa dan berdialog ringan dengan para Warga Binaan.


"Keamanan bukan melulu soal gembok dan teralis, tapi juga soal pendekatan hati. Kita pastikan blok aman, warga binaan sehat, dan situasi kondusif," tegas Dat Menda saat memimpin kegiatan.


Konsistensi kegiatan deteksi dini yang rutin digelar pasca apel ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam menciptakan suasana pembinaan yang aman, tertib, dan memanusiakan manusia.


@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial


#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #DatMenda #DeteksiDini #JumatBerkah #LapasAman #Humanis #BandarLampung #PascaApel

Akademisi Tegaskan Isu ISPA di Dumai Tak Bisa Disangkutkan ke Pelindo Tanpa Bukti Ilmiah


Bedah Kasus My.Id| DUMAI
— Polemik pemberitaan mengenai dugaan pencemaran udara di kawasan Pelindo Dumai kembali menghangat. Sejumlah media lokal sebelumnya menyebut Pelindo sebagai pemicu meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan bahkan Tuberkulosis (TBC) di wilayah Ring 1. Namun, klaim tersebut mendapat bantahan tegas dari seorang praktisi hukum sekaligus akademisi Dr (Cand) Eko Saputra,.SH,.MH yang menilai tudingan itu tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum yang memadai.


Dalam wawancara kepada sejumlah media, praktisi hukum tersebut yang dimintai oleh awak

Media menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai penyebab langsung polusi udara tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan perusahaan tersebut jika

Kita berkaca pada entitas perusahaan tersebut bergerak dalam bidangnya.


“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan perusahaan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo adalah penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya sambil tersenyum.


Ia menegaskan bahwa kaitan antara aktivitas Pelindo dengan meningkatnya ISPA dan TBC harus ditopang oleh data resmi dari instansi kompeten, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta laboratorium pengukuran kualitas udara. Tanpa itu, pemberitaan yang muncul cenderung bersifat asumsi dan mengarah pada pembentukan opini sepihak, okelah jika emang data terdampak dari penyakit ISPA atau TBC itu dari Dinas Kesehatan, tetapi apakah itu penyebabnya diakibatkan oleh Pelindo, tentu tidak kan pasti banyak faktor-faktor lain dari data itu.


Beberapa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan” dinilai sangat tidak proporsional dan bersifat narasi yang sangat tendensius.


“Tuduhan seperti itu terlalu prematur. Istilah ‘kejahatan lingkungan’ memiliki konsekuensi hukum yang berat dan tidak boleh disematkan tanpa bukti ilmiah. Media harus berhati-hati karena kalimat seperti itu dapat merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.


Menurutnya, penegakan hukum lingkungan membutuhkan tahapan yang jelas mulai dari audit lingkungan hingga investigasi teknis oleh lembaga resmi bukan hanya berdasarkan rapat dengar pendapat atau pernyataan sepihak apalagi data masyarakat yang terkena penyakit tersebut.


Ketika diminta tanggapan mengenai langkah Pelindo menyikapi isu tersebut, sang akademisi memilih untuk tidak mendahului sikap resmi perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa Pelindo memiliki hak untuk menempuh jalur etik maupun hukum jika merasa dirugikan pemberitaan yang tidak proporsional.


“Tidak etis bagi saya menjawab apa langkah Pelindo ke depan. Tetapi secara hukum, Pelindo dapat mengajukan keberatan kepada redaksi, melaporkan ke Dewan Pers, atau mengambil upaya hukum bila berita tersebut melanggar kode etik,” jelasnya.


Ia mengingatkan bahwa media memiliki kewajiban menjalankan prinsip cover both sides, verifikasi ketat, dan mengedepankan uji informasi sebelum mempublikasikan tuduhan berat seperti pencemaran lingkungan.


“Pertanyaannya, apakah media yang menuding Pelindo telah melakukan uji informasi yang memadai? Ketika menyebut Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC, itu tudingan serius. Media harus memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”


Ia menutup penjelasannya dengan kembali menekankan bahwa Pelindo Dumai tidak memiliki karakteristik sebagai perusahaan yang menghasilkan limbah udara atau polutan langsung.


“Kalau kita berbicara secara fair, Pelindo bukan entitas produsen. Mereka tidak mengolah atau memproduksi CPO. Maka, menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tidak dapat dilakukan tanpa bukti ilmiah,” tegasnya.


Praktisi hukum tersebut mengimbau publik untuk lebih kritis terhadap pemberitaan yang berpotensi membentuk stigma negatif tanpa verifikasi yang memadai, dan meminta media tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dalam menginformasikan isu-isu lingkungan yang sensitif.

Misi Tim Trauma Healing Polda Riau Kembalikan Keceriaan Anak-anak di Agam


Bedah Kasus My.Id| Kabupaten Agam -
Polda Riau menjalankan trauma healing dalam misi kemanusiaan di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lewat permainan, lagu, hingga lomba, tim trauma healing mengembalikan keceriaan kaum rentan, anak-anak dan ibu-ibu pasca-bencana galodo.


Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Trauma Healing yang berlokasi di SMPN 3 Palembayan, dan di SDN 020 Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh 30 konselor dari Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Riau dan Himpunan Psikologi (HIPSI) Riau, yang dipimpin oleh Kepala SPN Polda Riau sekaligus Koordinator Tim Trauma Healing, Kombes Indra Duaman.


Trauma healing ini adalah untuk terakhir kalinya sebelum Polda Riau menutup misi kemanusiaan pada Jumat (12/12) besok. Sebanyak 130 anak dan 9 ibu-ibu mengikuti kegiatan ini dengan antusias.


Kombes Indra menyampaikan misi ini bertujuan menstabilkan kondisi emosional korban, menumbuhkan kembali rasa aman, serta menyediakan ruang ekspresi bagi anak-anak hingga lansia yang terdampak musibah.


"Kami berharap, anak-anak di Kabupaten Agam, khususnya di Nagari Salareh Aia, Palembayan ini bisa pulih kembali secara mental dan tidak terus-terusan dihantui trauma," kata Kombes Indra.


Kegiatan di Posko Trauma Healing SMPN 3 Palembayan dihadiri oleh 30 orang anak. Melalui serangkaian permainan interaktif, anggota tim trauma healing berupaya memecah kebekuan pascatrauma.


Keceriaan anak-anak kembali tercipta melalui permainan seperti ular naga, mencari kelompok, ular tangga, lomba bergoyang, hingga kuis berhadiah, disertai pembagian snack dan susu. Aksi melanjutkan ayat pendek juga menjadi bagian dari penguatan spiritual.


Sedangkan untuk kelompok dewasa atau ibu-ibu, para konselor melakukan pendekatan personal dengan mendengarkan curahan hati (curhat) para penyintas dan melakukan pengecekan kebutuhan dasar.


"Mayoritas ibu-ibu merasa khawatir terkait air bersih yang belum ada di tempat mereka dan masih mengharapkan dari air hujan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari," katanya.


Indra mengatakan kegiatan trauma healing yang digelar secara terus-menerus sejak 30 November 2025 itu mulai menunjukkan hasil yang positif. Keceriaan anak-anak mulai terpancar lewat senyum dan tawa saat berinteraksi satu sama lainnya.


Layar monitor 42 inchi yang dibawa oleh Polda Riau juga memberikan energi positif bagi anak-anak. Mereka mengharapkan dijemput untuk bisa menonton film kartun kembali, karena jaringan internet yang masih belum stabil.


Sementara itu, Direktorat Samapta Polda Riau mendistribusikan bantuan berupa sembako kepada warga terdampak bencana di Kampung Bilih, Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Sumbar. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan.

Gaji Tiga Bulan Petugas Kebersihan DLH Rohil Resmi Cair Jumat Besok


Bedah Kasus My.Id| ROHIL
- Kabar baik datang bagi para petugas kebersihan dan taman di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir. Gaji mereka untuk tiga bulan, September, Oktober, dan November 2025 dipastikan cair pada Jumat (12/12/2025).


Kepastian itu disampaikan Kepala DLH Rohil, Suwandi S.Sos, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).


"Alhamdulillah, besok DLH akan membayarkan gaji petugas kebersihan dan taman untuk tiga bulan, yakni September sampai November 2025. Pembayaran dilaksanakan di aula kantor DLH mulai Jumat hingga selesai," ujar Suwandi.


Menurut Suwandi, pencairan gaji tersebut merupakan bentuk perhatian dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Ia berharap pembayaran ini dapat kembali meningkatkan semangat seluruh petugas dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir.


"Insya Allah setelah ini kami juga akan mengajukan pembayaran gaji petugas untuk bulan Desember 2025," tambahnya.


Siaga Kebersihan untuk MTQ XX Rohil

Suwandi juga menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Rokan Hilir ke-XX tahun 2025, DLH telah menginstruksikan seluruh pengawas dan petugas kebersihan untuk bersiaga di setiap pemondokan kafilah.


" Kami sudah menginstruksikan petugas untuk standby di tiap pemondokan kafilah serta di area pelaksanaan MTQ, taman, dan titik keramaian lainnya. Tujuannya memastikan kebersihan dan kenyamanan masyarakat yang datang ke Bagansiapiapi," kata Suwandi.


Ia menegaskan, meski petugas telah disiagakan, partisipasi masyarakat dan pedagang tetap diperlukan.


"Kami mengimbau masyarakat dan pedagang untuk turut menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya. 


Editor: Redaksi

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik HJ BAHAR DAN UCOK REGAR di jalan PALEMBANG kecamatan Tenayan Raya DI MODALI HJ (W) NASUTION,KAPOLDA Di minta Jangan tutup mata.


Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru —
Informasi mengenai keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, jalan PALEMBANG. Pekanbaru, kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat.


Warga setempat mengaku telah lama melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk lalu-lalang kendaraan Mobil tangki berwarna biru-putih sering masuk ke gudang hj Bahar. pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Aktivitas itu disebut berlangsung secara tertutup namun terkesan leluasa, sehingga memunculkan dugaan bahwa operasionalnya belum tersentuh penegakan hukum atau sengaja di biarkan oleh pihak APH setempat.atau karna takut dengan di duga prajurit TNI AU yang membekingi gudang tersebut.


Sejumlah sumber masyarakat menyebutkan bahwa ada nama-nama yang dikaitkan dengan keberadaan gudang tersebut,  seperti hj bahar dan ucok regar.namun sebetul nya pemodal tersebut BERINISIAL HJ (W) NASUTION hingga kini kebenarannya belum dapat dipastikan. Warga menegaskan bahwa informasi ini perlu diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum untuk menghindari simpang siur dan potensi fitnah.


Masyarakat Tenayan Raya mendesak Kapolresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah cepat dan transparan. Mereka berharap aparat turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan, serta memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi spekulasi lebih jauh.


> “Kami hanya ingin kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, tindak tegas. Jika tidak ada, sampaikan ke publik agar tidak terjadi kegaduhan,” ujar salah seorang warga.


Isu penimbunan BBM ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga sekitar, terutama jika aktivitas tersebut berlangsung tanpa standar keamanan yang memadai.


Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum di wilayah Tenayan Raya.

Diduga Oknum Polisi Bripka Panca Sanjaya Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata


Bedah Kasus My.Id| Riau
- Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan Diduga Oknum Polisi aktif di Polresta Dumai Bripka Panca Sanjaya Bos Mobil Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata.


Diduga Mobil Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya Mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Gudang penimbunan BBM oplosan ilegal misterius milik mafia BBM ilegal misterius diduga bernama Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.


Yang mana pemilik gudang BBM oplosan ilegal misterius diduga bernama Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar sudah ditahan polres Kampar dan sedang dalam proses tindak lanjut atas dugaan terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.


Namun sekarang menjadi sorotan publik kepada Bripka Panca Sanjaya oknum polisi aktif yang bertugas di Polresta Dumai. Yang mana Bripka Panca Sanjaya diduga juga terlihat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga rekanan bisnis Brigadir Antoni Pieter Hutagaol yang sedang dalam proses penahanan di polres Kampar.


Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ya Kami sudah mendengar dan membaca di media online terkait Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di tahan di polres Kampar atas dugaan terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga pemilik gudang BBM oplosan ilegal di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar." Kamis (11/12/2025)


"Kami sering melihat mobil agen BBM industri yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya Mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang BBM oplosan ilegal misterius itu." Ujarnya sejumlah narasumber


"Informasi yang kami dapat selama ini, Mobil Tengki yang sering keluar masuk membawa atau memuat BBM oplosan ilegal di Gudang Misterius itu adalah Mobil tengki Putih Biru yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya oknum anggota polisi yang bertugas di polres Dumai." Papar narasumber dengan nada serentak


"Kami masyarakat sangat Apresiasi kepada Kapolres Kampar telah menindak dan menahan pemilik gudang BBM oplosan ilegal itu, dan kami menjadi tanda tanya kenapa pemilik atau Bos mobil tengki Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya yang rekanan bisnis pemilik gudang tersebut tidak ditangkap dan diproses, ada apa?. Tanya sejumlah narasumber


"Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.


"Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak tegas mafia penyelewengan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat memohon dan meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk turun menyelidiki dan menindak tegas Bos mobil tengki Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya oknum polisi yang bertugas di Polresta Dumai yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi." Papar narasumber


"Kami masyarakat meminta Pak Kapolda Riau dan Kapolresta Dumai menindak tegas ini semua jangan tutup mata, jika mereka terbukti, tindak tegas mafia BBM oplosan ilegal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku." Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.


Penulis : Eriyanto Sidabutar

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done