BEDAH KASUS

Minggu, 26 Oktober 2025

Jangan Tutupi Kebenaran! Rajawali Tantang Aparat Usut Tuntas Kasus Dana Bagi Hasil Purwakarta


Bedah kasus My Id| Purwakarta, Jabar — 27 Oktober 2025-
-Kasus dugaan raibnya dana bagi hasil pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016-2018 senilai Rp 71,7 miliar terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) angkat bicara, menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dan mendesak penegakan hukum yang tegas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertanyaan anggota DPRD Purwakarta terkait keberadaan DBHP untuk desa-desa Purwakarta yang tak kunjung diterima. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta justru menjanjikan "pelunasan hutang" pada tahun 2025, yang dinilai janggal dan menabrak logika hukum keuangan negara.

 

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

 

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran dari Lembaga Advokasi Anggaran, Nandang Suherman, menegaskan bahwa DBHP tidak bisa dianggap sebagai hutang antar tahun anggaran. Menurutnya, DBHP bersifat mandatory spending dan tunduk pada asas annuality, yang berarti harus dibelanjakan dalam tahun anggaran bersangkutan atau masuk SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

 

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zainal Abidin, menambahkan bahwa tidak adanya kondisi darurat atau izin pengalihan dari DPRD pada tahun 2016-2018 semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

 

"Kalau tidak ada alasan sah dan tidak ada izin perubahan APBD, berarti potensi melawan hukum sudah terjadi. Itu bisa masuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 2 serta 3 UU Tipikor tentang korupsi," tegas Zainal.

 

KMP juga menemukan kejanggalan terkait klaim pembayaran sebagian DBHP pada 2019-2020 yang tidak disertai bukti akuntansi yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan anggaran tahun lain, yang bukan peruntukannya.

 

 "DPP RAJAWALI mengecam keras dugaan penyimpangan dana bagi hasil pajak di Purwakarta. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat desa. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI. Senin (27/10/25).

 

Kasus DBHP Purwakarta menjadi ujian bagi penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat Purwakarta menanti keadilan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi jerat hukum serius bagi dinasti "Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika".

 

Publisher : Tim/Red

Penulis : Tim RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

Awali Pekan dengan Konsisten, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Deteksi Dini Pasca Apel


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung, Senin (27/10) —
Memasuki pekan baru, Lapas Kelas I Bandar Lampung membuka aktivitas dengan komitmen penuh terhadap keamanan dan ketertiban. Usai apel pagi, seluruh pejabat struktural dan staf langsung melaksanakan deteksi dini ke seluruh blok hunian warga binaan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Febriansyah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Bandar Lampung, yang menekankan pentingnya kewaspadaan sejak dini untuk mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan peredaran barang terlarang.


Tim menyisir setiap sudut blok secara teliti, memastikan tidak ada celah bagi penyelundupan handphone, narkotika, senjata tajam, atau barang kontraband lainnya. Selain pemeriksaan fisik, petugas juga berdialog langsung dengan warga binaan untuk memantau dinamika sosial dan menggali potensi masalah secara preventif.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam Kegiatan Razia dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, selaras dengan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di lingkungan Lapas.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

#Kemenimipas #Ditjenpas #LapasKelas1BandarLampung #DeteksiDini #ZeroIncident #Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat

Diduga Kayu Ilegal Milik Fikri,Bebas Berjalan Dikota Dumai Tidak Takut Dengan Hukum


Bedah kasus My Id| Dumai
--Awak media melihat dan mengikuti langsung kayu ilegal yang melintas dari jalan bukit timah 

Menuju jalan simpang tetap Darul ihsan,Dumai Barat  kota Dumai,Riau (24/10/2025).


Sampai ditempat pembongkaran awak media coba bertanya ke supir mobil L300 yang berwarna hitam yang bawa kayu ilegal, kayu ini milik siapa bg?      


Jawab supir kepada awak media dengan tertawa, milik  Fikri .dan mengarahkan media ke gudang pak Fikri berada di jalan bukit timah cetus sopir.


Awak media memohon kepada pak Kapolda Riau dan Kapolres Kota Dumai untuk menindak mafia kayu yang bernama Fikri  dan mafia kayu ilegal lainnya yang berjalan atau beroperasi dikota Dumai.yang mengakibatkan gundulnya hutan dan mengakibatkan banjir.


Awak media sangat mengharapkan secepatnya ditindak pelaku kayu ilegal yang ada dikota Dumai,

Jangan sampai mengakibatkan dampak dulu baru di tindak (Tim)


Bersambung....

LSM MAUNG: Kondisi Jalan dan Air Bersih di Kubu Raya Cermin Ketidakpedulian Pemerintah


Bedah kasus My.Id| Kubu Raya,Kalbar — 26 Oktober 2025--
Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Syarief Achmad BI, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi infrastruktur di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, khususnya akses jalan Dr. Mochammad Hatta di Desa Rengas Kapuas. Ia mendesak Gubernur Kalimantan Barat terpilih, H. Ria Norsan, dan Bupati Kubu Raya terpilih, H. Sujiwo, untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

 

"Kondisi jalan Dr. Mochammad Hatta dari simpang tiga sekitar dua kilometer sangat memprihatinkan, bergelombang, penuh bebatuan, dan berlubang. Saat hujan dan air kapuas pasang, sekitar jalan ini rawan banjir" ujar Syarief Achmad pada Minggu (26/10/25).

 

Kerusakan Jalan Meluas Hingga Jalan Sungai Rengas

 

Tak hanya itu, kerusakan jalan Dr. Mochammad Hatta tidak hanya terjadi di dari sekitar simpang tiga hingga kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Jalan yang terus menuju jalan Sungai Rengas, hingga sekitar 500 meter simpang gg kastiuri dan seterusnya, pun mengalami kondisi yang sama memprihatinkan.


Aspek Hukum dan Undang-Undang:

 

Kondisi jalan yang rusak ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memelihara jalan agar tetap dalam kondisi baik dan aman bagi pengguna jalan. Kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

 

Selain itu, masalah kekurangan air bersih juga menjadi perhatian serius. Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bersih guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses air bersih yang layak bagi masyarakat.

 

"Harapan kami sebagai kontrol sosial masyarakat, tolong perhatikan masalah ini karena jalan rusak dan air bersih berpengaruh pada perkembangan ekonomi di sana," tegas Syarief Achmad. Ia juga menyoroti bahwa jalan yang gelap gulita di malam hari rawan terhadap tindakan kejahatan, serta berpotensi semakin rusak akibat lalu lintas truk pengangkut pasir yang beroperasi setiap hari.

 

LSM MAUNG berharap agar pemerintah daerah yang baru terpilih segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan menyediakan akses air bersih bagi masyarakat Desa Rengas Kapuas. Kondisi infrastruktur yang baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. LSM MAUNG akan terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Publisher : Tim/Red

Penulis : TIM MAUNG

Gaji Honorer dan PPPK di Rohil Dipastikan Cair Awal November, BPKAD: Sudah Dianggarkan di APBD Perubahan


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir -
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan bahwa gaji tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibayarkan pada awal November 2025. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Sarman Syahroni, pada Minggu (26/10/2025).


Menurut Sarman, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena faktor teknis administrasi dan proses penyesuaian anggaran di APBD. Ia menjelaskan bahwa dalam APBD Murni 2025, anggaran untuk gaji honorer hanya dialokasikan hingga bulan Mei. Namun, dalam APBD Perubahan 2025, Pemkab Rohil bersama DPRD telah menambahkan anggaran agar pembayaran dapat mencakup hingga Desember 2025.


"Pada APBD Murni kemarin, gaji honorer baru teranggarkan sampai bulan lima. Alhamdulillah, berkat perhatian Pak Bupati dan Pak Wakil, dalam APBD Perubahan 2025 ini sudah dijadikan skala prioritas untuk dianggarkan sampai 12 bulan,” jelas Sarman.


Ia menambahkan, saat ini proses administrasi masih berjalan, terutama penerbitan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) yang menjadi dasar pencairan gaji. Setelah dokumen selesai, pembayaran segera dilakukan.


"Sekarang dalam proses administrasi untuk penerbitan RKA dan DPPA. Mudah-mudahan di awal November gaji Calang Gaw Honor dan PPPK sudah bisa kita bayarkan. Dari sisi keuangan, dana kita cukup,” tegasnya.


Sarman juga memastikan bahwa Pemkab Rokan Hilir berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran gaji seluruh aparatur, baik ASN maupun non-ASN, agar tidak terjadi keterlambatan yang berkepanjangan.


Editor : Redaksi

Fatal ! Tragedi Kecelakaan Maut di perusahaan tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas?


Bedah kasus My.Id| Sumsel -
Bagi perusahaan di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 


Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja. 


Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) bersama perusahaan transportirnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan.


Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMKO, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (25/10/ 2025). 


Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebabkan seorang karyawan di bagian Foreman Hauling ( Mandor pengangkutan ) PT RMKO meninggal dunia ditempat kejadian.


Di berbagai platform media sosial


dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dari berbagai elemen.


Padahal sebelumnya PT RMKO / RMKE pernah turut berpartisipasi menyemarakkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) di area kerja Sumatera Selatan dengan mengusung tema yang sama yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. 


PT RMKO / RMKE pernah berbangga dalam mempertahankan capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).


Selain itu, berbagai pelatihan K3 juga diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh karyawan perusahaan ini dalam menangani kondisi darurat seperti pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan cerdas cermat dengan tema Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).


Anak usaha PT RMKO/RMKE seperti PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), juga dilibatkan mempromosikan kegiatan BK3N 2023 ke masyarakat di sekitar area kerja melalui kegiatan “Goes to School“.


Artinya, apa yang telah dilaksanakan RMKO / RMKE terkait K3, disinyalir hanyalah serimonial belaka, penerapannya dilapangan tidaklah terlalu serius.


Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).


Selain sanksi ini, perusahaan juga wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):


Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.


Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.


Juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja dan menetapkan standar keselamatan.


Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019: Mengatur perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai.


Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015: Mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 


Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian. 


Untuk diketahui, sebelumnya, belum lama ini Perusahaan Tambang betu bara PT RMKO / RMKE Gunung Megang Kabupaten Muara Enim juga terjadi gejolak dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.


Bahkan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam meminta agar operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup. 


Pasalnya disinyalir PT TBBE / PT RMK group sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.


Tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam Makmur. mengungkapkan dari beroperasinya mobilisasi angkutan batu bata dari RMKO / RMKE bersama transporter nya berdampak negatif pada perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet masyarakat, Senin, 13 Oktober 2025


Masyarakat setempat pun sudah berupaya melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya mobilisasi angkutan batu bara dari tambang batu bara RMKO / RMKE terus berjalan.


Tidak sampai disitu, bahkan Makmur pun telah melaporkan permasalahan limbah disposal perusahaan yang dianggap sudah mencemari usaha perkebunan warga ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

DITLANTAS POLDA RIAU GELAR KAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING DI AREA CFD PEKANBARU


Bedah kasus My Id| Pekanbaru,
— Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdit Kamsel melaksanakan kegiatan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Minggu pagi (26/10/2025).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril dan diikuti oleh personel Subdit Kamsel serta Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.


Adapun susunan kegiatan meliputi pembukaan oleh Kasubdit Kamsel, penyampaian materi kampanye keselamatan dan Green Policing, sesi kuis interaktif, penyerahan helm, tumblr, buku petunjuk keselamatan, bibit pohon, serta ditutup dengan sesi foto bersama.


Dalam arahannya, AKBP Dasril menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat, terutama generasi muda, agar keselamatan di jalan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari.


> “Melalui kegiatan ini, kita ingin menanamkan nilai disiplin berlalu lintas sekaligus kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Dua hal ini merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan berbudaya,” ujarnya.


Selain memberikan edukasi keselamatan lalu lintas, kegiatan ini juga mengusung semangat Green Policing sebagai implementasi program unggulan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya peran Polri dalam mengajak masyarakat menjaga alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.


Sebagai bentuk apresiasi, Ditlantas Polda Riau turut memberikan bibit pohon kepada masyarakat yang berulang tahun di bulan Oktober serta kepada warga yang telah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di area CFD.


Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Kota Pekanbaru yang hadir di lokasi. Melalui program ini, Ditlantas Polda Riau berharap pesan keselamatan berlalu lintas dan gerakan peduli lingkungan semakin meluas dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Riau.


Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.


> “Kegiatan ini merupakan wujud nyata Polantas hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial menuju budaya tertib berlalu lintas dan cinta lingkungan. Kami ingin masyarakat Riau tumbuh menjadi pelopor keselamatan dan pelestari alam,” ungkapnya.


Sementara itu, Gusti Bastian, salah satu pengunjung CFD, turut memberikan tanggapan positif atas kegiatan tersebut.


> “Program edukasi Kamseltibcarlantas dan Green Policing yang ditaja Ditlantas Polda Riau sangat menarik dan memberikan wawasan yang baik, baik tentang keselamatan lalu lintas maupun pentingnya menjaga lingkungan. Kami juga merasa aman dan nyaman dengan hadirnya Polantas di CFD, sekaligus merasa lebih dekat dengan Polri,” ujarnya.(***)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done