Diduga Larang Siswi Berhijab, Sekolah Kallista Batam Disorot Publik
Bedah Kasus My.Id| Batam — Sekolah Kallista, salah satu sekolah swasta berbasis internasional di Kota Batam, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aturan internal yang melarang siswi mengenakan hijab. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar regulasi Kementerian Pendidikan terkait kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing.
Informasi awal diterima awak media dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, meskipun Sekolah Kallista menerima siswa dari berbagai kalangan, terdapat aturan yang dinilai janggal dan diskriminatif.
Sekolah menerima siswa dari mana saja, tapi kenapa siswi tidak boleh memakai hijab? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap sumber tersebut.
Upaya Konfirmasi
Pada Kamis, 11 Desember 2025, awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak sekolah. Namun, upaya tersebut terhambat karena petugas keamanan melarang awak media masuk tanpa janji temu resmi dengan manajemen.
Pihak keamanan kemudian memberikan nomor WhatsApp sekolah sebagai saluran komunikasi. Awak media telah mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak sekolah.
Akan Dibawa ke Dinas Pendidikan
Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengetahui apakah aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, awak media akan meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.
Jika memang benar ada larangan berhijab, tentu ini sudah di luar koridor regulasi. Sekolah ini berbasis umum, bukan sekolah berbasis agama tertentu, sehingga tidak boleh melarang atribut keyakinan peserta didik,” ujar salah satu awak media.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika Larangan Benar Terjadi
Berikut beberapa regulasi yang mengatur kebebasan peserta didik menjalankan ajaran agama dan melarang diskriminasi di sekolah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 Ayat (1) huruf a:
Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Implikasinya: peserta didik berhak menjalankan praktik keagamaan, termasuk memakai hijab.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 22 Ayat (1):
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 8 dan 12: negara wajib melindungi HAM termasuk dalam lingkungan pendidikan.
3. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Mengatur seragam di sekolah negeri, namun tidak boleh digunakan untuk membatasi praktik keagamaan di sekolah swasta maupun internasional.
Sekolah swasta boleh mengatur seragam selama tidak melanggar hak beragama peserta didik.
4. SKB 3 Menteri (Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag) Tahun 2021
Melarang sekolah memaksakan ataupun melarang atribut keagamaan.
Menegaskan bahwa penggunaan atribut keagamaan harus berdasarkan keputusan pribadi peserta didik.
5. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Awak media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Hingga saat ini, pihak Sekolah atau dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.tim investigasi






