Bedah Kasus My.Id| Indragiri Hulu
Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri secara resmi menyampaikan tuntutan pengembalian dana TOEFL secara menyeluruh sejak tahun 2021, menyusul tidak adanya kejelasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan TOEFL ITP yang difasilitasi oleh pihak kampus.
Mahasiswa menilai bahwa penyelenggaraan TOEFL ITP tersebut tidak disertai dasar kerja sama resmi dengan lembaga berwenang, seperti IIEF (Indonesia International Education Foundation) atau ETS (Educational Testing Service) selaku pemegang lisensi TOEFL ITP secara internasional. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap legalitas, validitas hasil ujian, serta penggunaan dana mahasiswa.
Krisis Kepercayaan Mahasiswa
Akibat ketidakjelasan tersebut, mahasiswa menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan TOEFL oleh kampus, serta menuntut agar kampus membuka opsi pengakuan TOEFL dari lembaga eksternal resmi di luar kampus, guna melindungi hak akademik mahasiswa.
“Kami membayar, kami mengikuti ujian, tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum, akademik, maupun administratif. Ini bukan soal administrasi semata, ini soal keadilan,” tegas perwakilan mahasiswa.
Tuntutan Pengembalian Dana Sejak 2021
Mahasiswa secara tegas meminta pengembalian dana TOEFL secara menyeluruh terhitung sejak tahun 2021, baik bagi mahasiswa yang telah mengikuti ujian maupun yang telah melakukan pembayaran namun belum memperoleh kejelasan hasil dan pengakuan resmi.
Tanggung Jawab Pejabat Kampus
Dalam rilis ini, mahasiswa juga menyoroti peran mantan Wakil Rektor I ITB Indragiri, Zico Fransinata, yang pada saat kebijakan dan pelaksanaan TOEFL tersebut berlangsung menjabat sebagai pimpinan akademik.
Mahasiswa menyayangkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pertanggungjawaban terbuka kepada mahasiswa yang merasa dirugikan. Lebih lanjut, mahasiswa memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, yakni Politeknik Pengadaan Nasional.
Penyebutan ini disampaikan bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bagian dari fakta yang relevan dengan tuntutan pertanggungjawaban publik dan moral akademik.
Status Hak Akademik yang Belum Dicabut
Mahasiswa juga menyoroti bahwa hingga hari ini hak akademik yang bersangkutan belum dicabut sama sekali, meskipun Berita Acara Rapat Senat Plus ITB Indragiri tanggal 18 Desember 2025 secara jelas memuat rekomendasi sanksi akademik dan kepegawaian.
Kondisi ini dinilai menunjukkan belum dilaksanakannya keputusan kelembagaan secara utuh, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan tata kelola dan integritas institusi.
“Jika senat telah merekomendasikan sanksi, maka implementasinya harus jelas dan transparan. Jangan ada keputusan resmi yang berhenti di atas kertas,” ujar mahasiswa.
Aspek Hukum yang Menjadi Dasar Tuntutan
Mahasiswa menyatakan bahwa langkah yang diambil berpijak pada jalur konstitusional dan hukum, dengan dasar pasal-pasal berikut:
Pasal Utama
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Unsur: tipu muslihat, janji palsu, dan kerugian uang
Ancaman pidana: 4 tahun penjara
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Unsur: uang diserahkan secara sah lalu disalahgunakan
Ancaman pidana: 4 tahun penjara
Pasal Tambahan
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
Berlaku apabila perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan institusional, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Mahasiswa menegaskan bahwa penggunaan dasar hukum ini bertujuan untuk perlindungan hak mahasiswa, bukan untuk membangun stigma atau penghakiman sepihak.
Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa ITB Indragiri menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Pengembalian dana TOEFL secara menyeluruh sejak tahun 2021
Transparansi total terkait kerja sama TOEFL dan aliran dana
Pengakuan TOEFL dari lembaga resmi di luar kampus
Pelaksanaan penuh rekomendasi Senat Plus ITB Indragiri
Pertanggungjawaban terbuka dari pihak-pihak terkait
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga marwah pendidikan tinggi, serta mendorong kampus agar berjalan sesuai prinsip good governance, akuntabilitas, dan keadilan akademik.
