Bedah Kasus My.Id| DUMAI
Sikap tertutup Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rutan Kelas IIB Dumai, Emang Iskandi, menuai tanda tanya besar. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan mendapatkan akses informasi dan klarifikasi resmi, bahkan upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali dinilai tidak mendapat respons yang layak.
Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa Kalapas Rutan Dumai terkesan
“alergi” terhadap wartawan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan lembaga negara, terlebih institusi pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan publik dan hukum.
Sikap bungkam tersebut justru memantik spekulasi. Ada apa sebenarnya di balik tertutupnya komunikasi Kalapas Rutan Dumai? Jika tidak ada persoalan yang perlu ditutupi, semestinya klarifikasi kepada media dilakukan secara terbuka, profesional, dan proporsional.
Pers tidak sedang mencari sensasi. Wartawan bekerja berdasarkan amanat undang-undang untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Ketika pejabat publik memilih diam dan menghindar, yang muncul bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan.
Masyarakat Dumai berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sikap dingin dan tertutup. Karena itu, Kalapas Rutan Dumai didesak untuk membuka ruang komunikasi, memberikan klarifikasi, dan menghormati kerja jurnalistik sebagai mitra kontrol sosial, bukan lawan.
Transparansi adalah kunci. Bungkam justru memperlebar prasangka.
Editor : Redaksi
