Gudang BBM Ilegal Asep di tenayan Raya di buka kembali. Penimbunan Solar Bersubsidi di duga ada pembiaran oleh Polsek tenayan raya. - BEDAH KASUS

Senin, 16 Februari 2026

Gudang BBM Ilegal Asep di tenayan Raya di buka kembali. Penimbunan Solar Bersubsidi di duga ada pembiaran oleh Polsek tenayan raya.


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru 

praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial A disebut-sebut sebagai pemain besar dalam distribusi solar bersubsidi di kawasan tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 15 Januari 2026, ditemukan beberapa rumah BBM skala kecil yang dikelola oleh warga. Saat dikonfirmasi, seorang warga bernama Ida mengaku dirinya hanya menjalankan usaha atas perintah A. Ia menyebutkan bahwa solar yang dikelolanya merupakan milik A dan dirinya hanya bertugas sebagai penampung sebelum BBM tersebut diantar ke gudang.

Ida menjelaskan bahwa lokasi penampungan berada di Jalan Simpang Jengkol. Ia mengaku solar tersebut diambil dari SPBU, lalu ditampung sementara sebelum didistribusikan kembali ke gudang milik A.


Saat tim mencoba menghubungi A untuk konfirmasi lebih lanjut, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Investigasi kemudian dilanjutkan ke lokasi gudang lama yang disebut berada di sekitar area dekat SMPN 26 Pekanbaru, kawasan pemakaman umum. Namun, saat didatangi, pintu gudang dalam keadaan tertutup dan tidak dibuka meski terdapat tanda-tanda aktivitas di dalam.


Dugaan pun menguat bahwa aktivitas distribusi solar bersubsidi tersebut dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.


Berdasarkan keterangan Ida sebagai pengelola rumah BBM, tim media menilai adanya indikasi kuat praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi. Atas temuan tersebut, tim meminta pihak Polsek Tenayan Raya untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menindak tegas pelaku, serta menutup tempat usaha yang diduga melanggar hukum.


Dasar Hukum


Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:


• UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


•Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


•Pasal 53 mengatur sanksi bagi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin usaha.

Pasal 54 mengatur sanksi terhadap pemalsuan atau manipulasi bahan bakar.


•Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta melarang praktik penimbunan.


Penyalahgunaan solar bersubsidi, termasuk praktik penimbunan untuk dijual kembali dengan harga industri, dinilai merugikan keuangan negara serta berpotensi menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat.


Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done