Duga Pelanggaran Permendagri No. 35/2010: DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara Dorong Penyelidikan Hukum Terhadap PT SBH - BEDAH KASUS

Sabtu, 03 Januari 2026

Duga Pelanggaran Permendagri No. 35/2010: DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara Dorong Penyelidikan Hukum Terhadap PT SBH


Bedah Kasus My.Id| Bengkulu Utara — 2 Januari 2026

Menanggapi kabar bahwa Ahmad Duski akan melaporkan PT SBH ke Menteri Perindustrian karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara mengemukakan tanggapan terkait aspek hukum yang menjadi dasar kekhawatiran terhadap kasus ini.

 

Ketua DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara, Harinton menyatakan bahwa peraturan tersebut memiliki peran penting dalam mengatur tata kelola kawasan industri agar berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan lingkungan serta kepentingan masyarakat. "Kami melihat bahwa jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka PT SBH tidak hanya melanggar permendagri, tetapi juga dapat menyentuh beberapa pasal dalam undang-undang yang lebih tinggi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Maung Bengkulu Utara.


Dari sisi hukum, kasus ini dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan utama:

 

- Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010: Mengatur pedoman teknis terkait perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan kawasan industri, termasuk persyaratan lingkungan, tata ruang, dan fasilitas pendukung. Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat menjadi dasar untuk penyidikan administratif.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha industri wajib menjalankan kegiatan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Apabila pelanggaran menyebabkan kerusakan, dapat dikenakan sanksi administrasi atau bahkan pidana sesuai Pasal 106 ayat (1) yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam UU ini.

- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 53 ayat (1) mengamanatkan bahwa penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jika PT SBH diduga tidak sesuai dengan penetapan kawasan industri dalam tata ruang daerah, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang.

 

Harinton menambahkan, "Kami mendukung langkah untuk melaporkan kasus ini, karena kepastian hukum harus ditegakkan agar pengembangan industri tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kami juga mengingatkan agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif." Tegasnya. Jumat (02/01/26).

 

DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara menyatakan siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan turut serta dalam memastikan bahwa industri di Bengkulu Utara berjalan dengan bertanggung jawab. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pengembangan industri harus sejalan dengan hukum dan kepentingan bersama," pungkas orang nomor satu di DPC MAUNG Bengkulu Utara.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done