Bedah kasus My.Id|ROKAN HILIR – Bau amis praktik judi kembali menyengat dari wilayah Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Di tengah larangan tegas undang-undang, aktivitas judi tembak ikan (gelper) dan togel justru masih leluasa beroperasi. Ironisnya, lokasi haram itu berdiri tak jauh dari musholla dan pemukiman padat warga.
Padahal, warga sudah berkali-kali mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan. Mulai dari maraknya pencurian, cekcok rumah tangga hingga kasus KDRT yang berujung laporan polisi. Namun mirisnya, penegakan hukum seperti macet total di Panipahan.
“Tempat itu sudah lama beroperasi. Kalau polisi bilang tidak tahu, itu mustahil. Kalau pura-pura tidak tahu, lebih parah lagi. Jadi kami bertanya, ada apa dengan Polsek Panipahan?” ujar seorang warga dengan nada kesal, Kamis (14/8/2025).
Warga menduga ada pembiaran sistematis terhadap bisnis haram tersebut. Bahkan salah seorang pengelola gelper di Jalan Darma disebut-sebut berinisial E alias Bagan, warga keturunan Tionghoa yang dikenal luas di Panipahan.
Lebih menyakitkan, lokasi gelper itu justru berdiri gagah tak jauh dari rumah ibadah umat muslim. “Kami benar-benar resah. Ini sudah keterlaluan. Seolah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.
Seruan agar Kapolda Riau turun tangan langsung pun menguat. Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian provinsi segera menutup dan memberantas judi di Panipahan, sebelum persepsi publik makin buruk terhadap institusi Polri.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Panipahan lewat WhatsApp pada Jumat malam (15/8/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, sang Kapolsek memilih bungkam seribu bahasa.
Kini publik menunggu: apakah aparat benar-benar serius memberantas penyakit masyarakat, atau justru ikut menjadi “bodyguard” bisnis haram yang sudah lama beroperasi di Panipahan?
Editor redaksi
