Bedah Kasus My Id|Rokan Hulu – Aktivitas ilegal penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Riau. Praktik ini disebut melibatkan sedikitnya 17 pelaku dan dilakukan secara terang-terangan di sejumlah gudang, namun tidak pernah tersentuh penegakan hukum.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media Mitra Mabes News, ditemukan adanya aktivitas penyimpanan dan pengoplosan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Praktik ini diduga dijalankan oleh jaringan mafia yang sudah terstruktur, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat yang mem-backup aktivitas tersebut.
Mafia Solar Diduga Terima Pasokan dari Oknum TNI
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, empat pelaku utama yang disebut sebagai mafia minyak terbesar di Rokan Hulu adalah:
Maskur (Simpang Harapan DK 1)
Anto Khalifah (Dalu-Dalu, Tambusai)
Iwan Tupang (Tambusai Utara DK 1)
Arifin Siregar (DK 4 Suka Maju)
Keempatnya diduga menerima pasokan solar oplosan dari seorang oknum intel TNI bernama Ambarita yang berdinas di Rantau Prapat, Sumatera Utara. Setiap dua hari sekali, keempat mafia ini disebut menerima masing-masing 12 ton solar dengan pengiriman menggunakan mobil cold diesel.
Selain mereka, juga disebutkan sejumlah nama lain seperti:
Kidam (Mumpa), Lamro (DK 1 Simpang Harapan), Juli (Mahato), Santi (Kuat Mahato KM 18), Rijal (Mahato), Darman (Mahato), Dona (KM 11 Mahato), Gebet (Mahato), Roy dan Gusti (Mahato Gaja-gaja), serta Arifin (Bangun Jaya).
Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
Menurut pengakuan salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, aktivitas ilegal ini terkesan kebal hukum karena adanya setoran kepada oknum aparat.
> “Bos kami ada setoran, Bu…Pak. Ya ke aparat, makanya gak pernah ada razia,” katanya.
“Kalau ke Polsek Tambusai Utara biasanya sekitar Rp1 juta per mafia dikali 13 pemain. Ke Polres bisa sekitar Rp2 juta. Untuk pemain besar, ke Polsek Rp2 juta dan ke Polres bisa sampai Rp5 juta per pemain,” tambahnya.
Langgar UU Migas dan Terancam Pidana
Kegiatan pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 secara tegas melarang penyimpanan BBM oleh masyarakat atau badan usaha tanpa izin resmi.
Permintaan Tindakan Tegas dari Kapolri
Sebagai Kaperwil Riau dari Media Mitra Mabes News, sekaligus anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), anggota Fast Respon Nusantara, serta staf redaksi Media Fakta Hukum Nusantara, saya meminta dan memohon perhatian dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi untuk segera turun tangan.
Tindak tegas para mafia minyak oplosan dan penegak hukum yang diduga terlibat. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan rusak bila praktik seperti ini terus dibiarkan(RED)
Bersambung.
