Bedah kasus My.Id|Menyoroti isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dengan perambahan Hutan yang dijadikan perkebunan Sawit di duga Milik Oknum Anggota DPRD Rohil Bintang 5 Dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam keterangannya Fani mengungkapkan berdasarkan informasi dari Masyarakat sekitar. Bahwa lahan tersebut berlokasi di Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu tepatnya di Jalan DPR, Dam 3, Dam 4 dan Dam 5 di rambah pada Tahun 2014 dan mengakibatkan 1 orang tersangka yaitu adalah "Moyan" dari Oknum Anggota DPRD Rokan Hilir berinisial A dari Partai PAN.
Namun usut punya usut, lahan yang kurang lebih seluas 100 Hektare tersebut masih di kelola dan di kuasai oleh Oknum Anggota DPRD Rokan hilir tersebut hingga sampai saat ini dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Maka dari informasi diatas, Fani selaku Ketua BLM Hipemarohi Pekanbaru meminta agar Kapolda Riau intruksikan Kapolres Rohil AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K,.M.H agar mengusut persoalan ini.
Jika tidak kami dari Hipemarohi Pekanbaru akan menggelar aksi di Mapolda Riau untuk membuka persoalan ini secara terang benderang dan meminta Kapolda Riau Copot Kapolres Rohil yang terkesan tutup mata dan acuh terhadap isu-isu krusial yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
