Bedah kasus My.Id|Dumai-Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, dikecam keras oleh kalangan jurnalis dan LSM setelah diduga melakukan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan yang hendak mengonfirmasi penangkapan dua kapal asing pembawa buah ilegal asal Thailand.(24/7/25)
Wartawan bernama Fitri (Kaperwil Mitra Mabes.com) bersama Budi April, Dewi Handayani, dan Baco Gesa ditolak memberikan konfirmasi dengan alasan tak memiliki Kartu Pers Dewan Pers. Padahal, para jurnalis telah membawa surat tugas dan identitas resmi. "Kami siap dikonfirmasi ke redaksi, tapi malah dipermalukan," ujar Fitri. Bahkan, surat tugas mereka dilempar oleh pejabat Bea Cukai berinisial Farel. Rekaman kejadian itu kini tersebar di grup media dan aktivis.
Tri Wahyudi dari kanalvisual.com menegaskan, "Dewan Pers tidak mengeluarkan kartu pers. Menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran UU Pers." Ketua FOR-WIN, Aminudin, S.P., menyebut ada indikasi dugaan “tangkap lepas” yang disembunyikan, dan mengajak jurnalis turun aksi.
Ketua Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, juga mencurigai adanya upaya menutupi praktik ilegal di balik kasus ini. "Kami investigasi penuh dugaan pelanggaran di internal Bea Cukai Dumai," tegasnya.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyebut tindakan oknum sangat memalukan dan merusak nama lembaga. Wakilnya, Asep Riana, menegaskan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.(Red)
